Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Af Pemilik Ganja 8 Gram Dituntut Empat Tahun Penjara

Bandung, 14/4 (ANTARA) - AF (24), warga Kota Garut dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan dua bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj Nurahma AT SH di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dituduh telah memiliki sebanyak 8 gram ganja, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wurianto SH, Kamis.

Selain tuntutan hukuman tersebut, menurut jaksa Nurahma, terdakwa AF terbukti bersalah berdasarkan alat bukti berupa ganja seberat 8 gram dan atas keterangan para saksi dalam persidangan sebelumnya.

JPU menyebutkan, tuntutan hukuman tersebut didasarkan pasal 82 KUH Pidana karena terdakwa AF secara melawan hukum telah terbukti dengan sengaja memiliki dan menjadi perantara dalam peredaran ganja.

Terdakwa AF yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu PTS Bandung, mengakui perbuatannya dan akan mengajukan pembelaannya pada persidangan mendatang.

AF ditangkap petugas polisi setelah sebelumnya berhasil menangkap Herman, Ketika diperiksa Herman yang pernah dinyatakan DPO itu mengaku bahwa barang haram tersebut dipereoleh dari Ujang. Dari keterangan keduanya itulah polisi mendapat pengakuan bahwa ganja tersebut didapat dari AF.

Atas keterangan tersebut aparat kepolisian setempat akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa AF pada 16 Desember 2004 di kos-annya daerah Sumur Bandung.

Dari tangan terdakwa AF, polisi mendapatkan 8 gram ganja kering yang tersimpan dalam bungkus rokok.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (21/4) untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa AF.

(U.K-ASR/B/R010/R010) 14-04-2005 16:23:25

NNNN

 

Komentar