Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Ahmad Firdaus Dihukum 2,8 Tahun Penjara Karena Memiliki Ganja

Bandung 21/4 -(ANTARA) - Ahmad Firdaus (24), warga Kampung Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung, divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung dipimpin Hakim Ketua Nurzaman SH karena terbukti memiliki barang haram berupa daun ganja 8 gram, Kamis.

Dalam keputusannya Hakim Ketua Nurzaman SH menyatakan, terdakwa Ahmad Firdaus (AF) terbukti bersalah selain berdasarkan alat bukti berupa ganja seberat 8 gram yang terbagi dalam beberapa bagian, juga keterangan para saksi pada persidangan sebelumnya.

Oleh karenanya, kata Nurzaman, majelis hakim memutuskan untuk memvonis terdakwa AF selama dua tahun penjara dan denda Rp 250 ribu subsider kurungan satu bulan penjara.

Berdasarkan pasal 82 huruf a KUH Pidana UU No 22 Tahun 1997 terdakwa AF secara melawan hukum telah terbukti dengan sengaja memiliki dan menjadi perantara dalam peredaran ganja, katanya.

Beberapa hal yang meringankan, terdakwa AF yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu PTS Bandung belum pernah terlibat kejahatan tindak pidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan  mengulangi perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan, yakni terdakwa AF telah dengan sengaja menghambat program pemerintah dalam penanggulangan dan pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran narkoba.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Nurahma AT yang sebelumnya menuntut empat tahun hukuman penjara bagi terdakwa AF karena kepemilikan jenis narkoba golongan I itu.

Penangkapan AF bermula ketika Ferdi (DPO) pergi ke rumah kos-an terdakwa AF pada 10 Desember 2004 pukul 23.00 Wib. Dalam pertemuan malam itu Ferdi memesan satu paket ganja seharga Rp50 ribu kepada terdakwa AF.

Setelah menerima pesanannya dari terdakwa AF, Ferdi mengatakan, ia tidak membawa uang pembayaran dan berjanji akan segera melunasinya di kemudian hari.

Namun sebelum niat untuk melunasi hutang pembelian ganja tersebut terlaksana, pihak yang berwenang sudah membekuk Ferdi dan Ujang terlebih dahulu karena kepemilikan ganja yang kemudian diakui keduanya didapatkan dari terdakwa AF.

Atas keterangan tersebut aparat kepolisian setempat akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa AF pada 16 Desember 2004 di kos-annya Jl Garut 1 No 20.

Dari tangan terdakwa AF, polisi mendapatkan 8 gram ganja kering yang dibagi dan disimpan terdakwa AF dalam beberapa bagian.

Berdasarkan data Badan POM No Lab 2/NP/01/05 tertanggal 6 Januari 2005 dalam rumah kos terdakwa AF didapatkan barang bukti berupa ganja 3 Paket besar dan 2 paket kecil dalam 5 bungkus kertas koran, 1 dus obat mata visine, 1 dus kartu simpati berisi bibit biji ganja, 1 boks kartu simpati, dan satu ganja yang telah dilinting.

 

(U.K-ASR/C/R010/R010) 21-04-2005 16:25:45

NNNN


Komentar