Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

As, Pembunuh Ibu Dan Bayi Kembali Disidang

Bandung, 20/4 (ANTARA) - AS (25), warga Jalan Kp Cigadung RT 01/10 Bale Endah Kabupaten Bandung, Rabu kembali diseret ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dipimpin Hakim Ketua Sri K SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Tanamal SH dalam kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap Heni Nuraeni dan anaknya, Rio Jati Maulana (1).

Dalam sidang tersebut JPU J Tanamal menghadirkan satu orang saksi, yaitu Nana Supriatna selaku ketua RT untuk dimintai keterangan perihal pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Cijawura Hilir pada 7 Desember 2004 lalu.

Nana mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal pembunuhan itu sebelum ia mendapat laporan dari masyarakat sekitar dan mendapat panggilan dari kepolisian serta ketua RW setempat untuk melihat korban pembunuhan di TKP.

Dirinya juga baru mengetahui bahwa korban Heni Nuraeni dan Rio Jati Maulana termasuk dalam wilayah rukun tetangganya, karena keluarga Asep Ruhiyat (suami korban) merupakan penghuni baru di rumah kontrakan No 8 dan belum tercatat sebagai warga Cijawura Hilir RT 1/11.

Dalam persidangan, Nana membenarkan alat bukti berupa pisau, charger 'HP', celana jeans, kaos putih, dan batu yang berada dalam satu ember hitam adalah milik terdakwa AS.

Sebelumnya, Nana bersama aparat setempat curiga pada penghuni kontrakan No 6 yang semenjak pembunuhan sadis itu terjadi tidak pernah kelihatan keluar.

Lalu setelah dilakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan No 6, didapati barang bukti yang diduga digunakan penghuni untuk melakukan tindak kejahatan terhadap tetangganya, hingga kemudian diketahui pemiliknya adalah terdakwa AS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanamal mengatakan bahwa pembunuhan keji tersebut terjadi pada 7 Desember 2004 lalu di Jalan Cijawura Hilir RT 1/11 Bandung di rumah kontrakan No 8 yang dihuni oleh keluarga Asep Ruhiyat beserta korban yang merupakan istri dan anaknya.

Semula terdakwa AS meminta pinjaman uang Rp300 ribu kepada korban Heni Nuraeni yang ketika itu sedang menyusui Rio Jati Maulana.

Setelah sang ibu meninakbobokan anaknya, korban kembali dimintai bantuannya oleh terdakwa AS, namun Heni tetap menolak dengan alasan tidak punya uang sebesar itu.

Terdakwa AS yang sedang membutuhkan uang itu pun kalap dan akhirnya berusaha merampas kalung yang dikenakan korban Heni. Kontan korban berontak dan melawan tetangganya tersebut.

Namun korban akhirnya tidak berdaya setelah kepalanya dibenturkan ke tembok dinding oleh terdakwa AS sebanyak dua kali. Terdakwa AS juga mengambil batu seberat 4 kg di luar rumah korban dan meletakkan batu tersebut disamping kasur.

Terdakwa AS kemudian meletakkan korban yang pingsan di atas kasur kamarnya. Melihat kancing risleting Korban Heni terlepas, terdakwa AS langsung membuka dan mengagahi korban Heni.

Ketika korban Heni siuman, tanpa pikir panjang terdakwa AS langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan batu yang telah dipersiapkannya. Masih belum puas, korban Heni pun dijerat terdakwa AS dengan kabel 'charger HP' milik korban yang terletak di atas meja kamar.

Lalu dengan kejam, terdakwa AS mengambil sebilah pisau dan menghabisi leher korban Heni pada bagian kiri dan kanan. Kegaduhan tersebut membuat anak korban yaitu Rio Jati Maulana terbangun, dan tanpa perasaan terdakwa AS mengulangi kekejamannya pada Rio sehingga ibu dan anak tersebut meregang nyawa.

Berdasarkan visum et repertum SpFDFM/Dokter No R 118/XIII/2004/Dok Pol 7 Des 04 yang dikeluarkan dr Pramujoko dari Rumah Sakit Bhayangkara, diketahui korban Heni dan Rio mengalami pecah tengkorak kepala akibat pukulan benda tumpul dan kehabisan banyak darah akibat putusnya pembuluh nadi dan pembuluh balik pada leher korban.

Akibat perbuatan sadisnya itu, terdakwa AS diancam pasal berlapis yakni pasal 339, 369, dan 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati karena terdakwa AS dengan sengaja melawan hukum berusaha memiliki barang milik orang lain disertai ancaman dan perilaku asusila sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Hakim Ketua Sri K SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (27/4) untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU J Tanamal SH.

NNNN


Komentar