Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Curi Tape Polytron, Asep Mulyana Divonis 1 Tahun Penjara

Bandung, 19/4 (ANTARA) - Asep Mulyana (25), warga Jalan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa, divonis satu tahun penjara oleh sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Handoko SH karena telah terbukti melakukan tindak pencurian di tempat kos-an Jl Geger Kalong Hilir No 66 Bandung.

Dalam keputusannya Hakim Ketua Handoko SH menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar hukum berdasarkan alat bukti berupa tape merek polytron dan keterangan saksi korban Imas Nurhayati(22).

Untuk itu Majelis hakim menjerat terdakwa AM dengan pasal 363 KUH Pidana perihal tindak pidana pencurian yang menyebabkan kerugian materil bagi korban Imas Nurhayati sebesar Rp700 ribu.

Keputusan hukuman satu tahun penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Haerudin SH yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa.

Beberapa hal yang meringankan terdakwa, antara lain, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, mengakui segala perbuatannya dengan memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit pada majelis hakim, tidak akan mengulangi perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan .

Sedangkan yang memberatkan karena perbuatan tersebut merugikan orang lain.

Peristiwa itu bermula ketika korban Imas yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah mall daerah Kepatihan, pada Rabu 22 Februari 2005 lalu sedang terlelap tidur pulas di dalam kamarnya, kemudian tiba-tiba dirinya dikagetkan dengan suara gelas yang jatuh di sebelah tempat tidurnya.

Setelah terbangun dan ia kaget dengan langsung berteriak histeris meminta pertolongan karena melihat ada seorang pria di depan jendela kamarnya sedang berusaha meraih radio tape merek Polytron miliknya.

Akibat teriakannya itu, penghuni kos-an yang lain pun terbangun dan berhasil membekuk tersangka AM yang kemudian langsung digelandang ke kepolisian setempat.

Kepada majelis hakim terdakwa AM mengakui ia mencuri karena harus menafkahi istri yang akan pulang ke rumah mertuanya, sementara dia tidak mempunyai uang.

Akibat perbuatannya itu Asep Mulyana yang bekerja sebagai buruh potong daging tersebut kini harus meringkuk di 'hotel prodeo'.

 

(T.K-ASR/B/R010/R010) 19-04-2005 15:26:11

NNNN

 

Komentar