Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Dk, Terdakwa Pembunuh Kekasihnya Sendiri Menolak Pernyataan Saksi

Bandung, 29/3 (ANTARA) - DK (26), terdakwa pembunuh kekasihnya sendiri, Sonya Agustina, menolak keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Hakim Ketua R.Siahaan, Selasa di Bandung.

Sidang kasus pembunuhan tersebut yang  terjadi di Hotel Brajawijaya pada 24 November 2004 lalu itu menghadirkan lima orang saksi yang merupakan karyawan hotel tersebut yakni Handoko, M Adam F, Supriatna, Endang H, dan Iing.

Sedangkan barang bukti yang diajukan ke muka sidang berupa kardus, tali, dan botol minyak wangi yang dipakai korban dalam melancarkan aksinya.

Dalam kesaksiannya, Yayat mengatakan bahwa ia mencium bau bangkai pada Sabtu pagi 27 November 2004 sekitar jam 08. 00.  Ia langsung memberitahukan rekan kerjanya, Handoko yang kemudian langsung melaporkan kecurigaannya ke kepolisian setempat.

"Tercium bau tidak enak, bau bangkai, ketika melewati pintu hotel kamar 22, tempat tersangka menginap", katanya.

Untuk menghilangkan jejaknya, DK membuat alibi dengan cara diam-diam pada Jum'at sore (26/11/2004) keluar dari hotel dan kepada petugas hotel mengatakan bahwa dirinya sedang berada di luar kota.

"Saya tamu kamar 22, saya sedang ada di Bogor. Di kamar ada barang-barang pecah belah jangan diganggu kalau digeser takut pecah, mungkin Senin atau Selasa saya ke Bandung sekalian bayar" kata saksi  M Adam F menirukan peryataan tersangka ketika menelpon pihak hotel.

Saksi lain, Iing seorang Front officer menyatakan bahwa pada hari Rabu ia mendengar teriakan orang meminta pertolongan. Namun ketika memeriksa keadaan dengan mengetok pintu sumber suara yaitu kamar no.22, dan tampak tidak ada jawaban.

Untuk memastikan iapun langsung pergi mengetuk kebelakang jendela kamar. Masih penasaran karena tidak dijawab juga, ia mengetuk lagi, dan akhirnya DK membukakan sedikit pintu depan dan mengatakan tidak ada kejadian apapun.

DK menyanggah pernyataan para saksi ini dan menyatakan bahwa ia menemui petugas hotel tersebut di lobby. Ia juga menolak barang bukti berupa botol minyak wangi yang dipakai untuk menepis bau bangkai korban di kamar hotel.

"Botolnya bukan yang putih itu tetapi botol hitam yang saya pakai"

Menurut Jaksa Penuntut Umum Ismail Otto SH, terdakwa yang check in pada Senin 22 November 2004 tersebut melakukan pembunuhan karena ditagih tanggungjawab oleh korban untuk mengawininya setelah mereka melakukan hubungan suami istri selama menginap di Hotel Brajawijaya.

DK pun kalut lalu timbul niatan untuk membunuh. Klimaknya, pada 24 November 2004 korban dibekap dengan tangan kirinya dan tangan kanannya mencekik leher korban hingga pingsan. Korban kemudian disiksa di kamar mandi dan akhirnya meninggal kemudian mayatnya dibungkus dengan kardus.

Atas perbuatannya yang dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain, DK(26) diancam pasal 340 KUH Pidana subsidair 181 KUH Pidana.

Persidangan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan saksi lainnya.

 

(U.K-ASR/B/R010/R010) 29-03-2005 17:08:07

NNNN


Komentar