Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Makan Uang Perusahaan Rp18 Juta, Ih Diseret Ke Pengadilan

Bandung, 16/3/05 (ANTARA) - Karena dituduh menggunakan uang perusahaan sebesar Rp18 juta, IH (25) karyawan PT Murni Cakra Utama Lestari terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH, Rabu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Apriliana P SH, IH yang bekerja sejak 5 Oktober 2001 tersebut mengelapkan uang tagihan dari penjualan sabun cream merek Jaipongan, Kitrit, Utama dan Fajang dengan total nilai Rp18.810.355,- dari 13 Kreditur PT.Murni Cakra Utama Lestari.

Kasus penggelapan uang tersebut berawal dari kecurigaan pimpinan perusahaan Prio Sunyoto terhadap keganjilan faktur dan cap terbalik yang diterima dari karyawannya IH.

Untuk itu, ia melakukan pengecekan ulang ke salah satu Borma Cipadung  pada 5 Januari 2005. Hasilnya ternyata Borma tersebut telah membayar kredit ke PT.Murni Cakra Utama Lestari dengan giro bernomor 1.214.520 NISP D6331083.

Trihastuti, bagian administrasi yang menjadi saksi di depan sidang membenarkan adanya pemalsuan laporan yang diberikan oleh IH selama menjadi penagih hutang.

Dalam kesaksiannya, Prio Sunyoto mengatakan bahwa pelaku melakukan penggelapan tersebut dengan cara melakukan pemalsuan bon tanda terima dan faktur kontra ke beberapa supermarket dan borma.

Hal itu dimaksudkan agar perusahaan yang dipimpinnya mengira bahwa supermarket dan borma tersebut melunasi kreditnya. Tersangka membuat faktur dan bon tersendiri dengan memfotokopi salinan aslinya, katanya.

Namun, kata Prio, cap yang dibuat tersangka terbalik sehingga menimbulkan kecurigaan.

Atas perbuatannya itu, IH (25) yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, dikenai ancaman pasal 374 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsidair pasal 372 Jo pasal 64 ayat 1.

Sidang akan dilanjutkan 23 Maret 2005 untuk mendengarkan keterangan dari para saksi lainnya.

 

(U.K-ASR/C/R010/R010) 16-03-2005 16:07:50

NNNN


Komentar