Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Memiliki 20 Paket Shabu, Ip Disidangkan

Bandung, 13/4 (ANTARA) - IP (51), warga Jalan Srimahi Dalam  diseret ke hadapan sidang Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Hakim Ketua Napitupulu SH  dan jaksa Penuntut Umum (JPU) Dandeni SH, dengan dakwaan memiliki narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 20 paket, Rabu.

Dalam keterangannya,  terdakwa IP mengakui telah memiliki shabu-shabu seberat 0,97 gram tersebut dan ia  mendapatkan barang haram itu dari Herman (DPO) warga Mangga Dua Jakarta.

Ia juga mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi psikotropika golongan II jenis metamfetamin positif itu untuk menyembuhkan penyakit diabetes yang cukup kronik. Ia mengakui  bahwa dirinya masih dalam proses rehabilitisi akibat ketergantungan narkotika.

Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dandeni SH menanyakan surat bukti keterangan proses rehabilitasi terdakwa IP tidak bisa menunjukkannya.

Terdakwa IP diancam pasal berlapis, yakni pasal 62 KUH Pidana karena kepemilikan narkotika dan pasal 62 KUH Pidana karena menggunakan barang terlarang jenis narkotika secara melawan hukum.

Petugas menangkap terdakwa IP setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di sekitar lingkungannya.

Berdasarkan pengaduan tersebut akhirnya Kepolisian Bandung Barat mengadakan penyelidikan dan pada tanggal 15 Februari 2005 melakukan pengeledahan di rumah terdakwa dan mendapatkan barang bukti narkotika berupa shabu-shabu seberat 0,97gr di laci lemari kamarnya.

Hakim Ketua Napitulu SH menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan (20/4) untuk mendengarkan keterangan saksi.


(U.K-ASR/C/R010/C/R010) 13-04-2005 17:06:27

NNNN


Komentar