Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Mencuri Tape Polytron, Am Harus Rela Disidang

Bandung, 12/4 (ANTARA) - AM (25), warga Jalan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa, terpaksa harus mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena tertangkap basah saat akan melakukan tindak pencurian di kosan Jl Geger Kalong Hilir No 66 Bandung,

Dalam persidangan pertama tersebut, JPU Dandeni SH menghadirkan saksi korban Imas Nurhayati (22) untuk memberikan keterangannya seputar pencurian yang terjadi di tempat kos-annya tersebut.

Imas yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah mall daerah kepatihan, pada Rabu 22 Februari 2005 lalu sedang terlelap pulas di dalam kamarnya, kemudian dirinya dikagetkan dengan suara gelas yang jatuh di sebelah tempat tidurnya.

Hingga dirinya terbangun dan kaget dengan langsung berteriak histeris meminta pertolongan setelah melihat ada seorang pria di depan jendela kamarnya sedang berusaha mencuri radio tape merek Polytron miliknya.

Akibat teriakannya itu, membuat penghuni kos-an yang lain pun terbangun dan berhasil membekuk tersangka AM dan  kemudian digelandang ke kepolisian setempat.

Terdakwa AM menyatakan bahwa ia berniat untuk mencuri karena harus menafkahi istri yang akan pulang ke rumah mertuanya, hingga dirinya berjalan-jalan di daerah Geger Kalong Hilir dan melakukan pencurian tape Polytron.

Terdakwa AM yang bekerja sebagai buruh potong daging tersebut diancam pasal 363 KUH Pidana perihal tindak pidana pencurian yang merugikan korban Imas Nurhayati sebesar Rp700 ribu.

Sementara itu, Hakim Ketua Handoko SH mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan untuk mendengarkan tuntutan JPU Dandeni SH.

 

(U.K-SYA/C/R010/R010) 12-04-2005 20:14:09

NNNN


Komentar