Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Menipu, As Diajukan Ke Meja Hijau

Bandung, 25/4 (ANTARA) - AS (33), warga Jalan Cigadung Wetan No 151  Rt 05/05 Kec Cigadung Kel Cibeunying Kidul Bandung, Senin diajukan ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung dipimpin Hakim Ketua Syamsul Qamar SH dalam kasus dugaan penipuan terhadap Ratu Enny S.

Dalam sidang tersebut JPU Dandeni SH menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Ratu ES, Meti, dan Rani. Ketiganya memberikan kesaksian perihal hutang piutang arisan emas antara terdakwa AS dengan Ratu ES.

Ratu yang merupakan majikan tempat terdakwa AS bekerja sebagai 'receptionist' dan 'mami' di Golden Princess, mengatakan bahwa dirinya sekitar Agustus 2004 didatangi karyawatinya AS yang menawarkan usaha arisan emas yang dikolektifkan oleh terdakwa AS kepada anak buahnya (karyawati Golden Princess) sebanyak 12 orang.

Karena kesibukkannya sebagai General Manager dan salah satu pemegang saham dari Pub Karaoke Golden Princess, Ratu pun mempercayakan usaha sampingannya itu kepada AS dan menyetorkan sejumlah uang untuk kemudian dibelikan emas.

Saksi korban Ratu melaporkan anak buahnya kepada pihak polisi karena merasa dirugikan oleh terdakwa AS sebesar Rp 433.750,-.

Dalam pengakuannya, Ratu mengatakan bahwa ia merasa kesal oleh perilaku terdakwa AS karena sering mengajak anak buahnya yang bertugas sebagai pemandu lagu (PL) untuk pindah kerja ke tempat lain.

Ia pun menyatakan merasa jengkel setelah mengetahui terdakwa AS sering menghina di belakangnya.

Saksi lainnya Meti mengatakan bahwa ia hanya mengetahui adanya arisan emas dan kerugian yang diderita oleh majikannya itu.       

Sedangkan Rani mengatakan ia hanya mengantarkan uang cicilan arisan emas milik temannya Ria sebesar Rp 260 ribu kepada terdakwa AS yang kemudian diketahui tidak disetorkan kepada Ratu. Namun keterangan saksi Rani ditolak terdakwa AS.

Kepada Ratu sebelumnya AS menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkannya itu, namun sampai waktu yang dijanjikan AS tidak pernah menepati janjinya.

Untuk itu pada Senin 7 Februari 2005 pukul 10.000 wib di kantor Golden Princess Jalan Dalem kaum No 113 Bandung, Ratu menagih uang yang telah dijanjikannya itu, namun terdakwa AS tidak membayarnya.

Karena merasa dirugikan oleh terdakwa AS, Ratu akhirnya  melaporkan kasus penipuan itu kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya itu terdakwa AS diancam pasal 374 subsidair 372 KUH Pidana atas kesengajaannya memiliki dengan melawan hak sesuatu barang kepunyaan orang lain.

Hakim Ketua Syamsul Qamar SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan Senin (2/5) untuk mendengarkan keterangan saksi.


(U.K-ASR/C/R010/C/R010) 25-04-2005 14:34:23

NNNN

 

Komentar