Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Menipu Kerja, Kurniawan Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara

Bandung, 13/4 (ANTARA) - Kurniawan (28), warga Kampung Pematang Rt 02/08 Desa Mangun Arga Kabupaten Sumedang, divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena melakukan penipuan terhadap pelamar kerja, Rabu.

Dalam keputusannya, Hakim Ketua Napitupulu SH menyatakan Kurniawan  telah terbukti dengan sengaja berbohong memberikan keterangan untuk dapat memasukkan para korbannya menjadi karyawan PT.ACITEK Rancaekek Kabupaten Bandung, dengan barang bukti berupa 4 lembar amplop dengan kop surat PT ACITEK, 3 lembar perjanjian kerjasama dengan menggunakan Kop Surat PT.ACITEK, 1 lebar surat panggilan kerja, 3 lembar foto kopi ijazah SLTA, dan pas photo.

Hakim pengadilan dalan menjatuhkan keputusannya selain berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi korban yakni Setia Wibawa, Asep Dendih, Dadang Komar, Wahyudin, dan Mae Robaeh.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Ansori SH, kasus tersebut bermula ketika Kurniawan pada tanggal 19 Januari 2005 pukul 20.20 WIB mendatangi Dadang Komarudin di tempat tinggalnya Jalan Cidurian Utara No 95 Bandung. Pada pertemuan tersebut terdakwa menawarkan jasanya untuk dapat memasukkan korban Dadang bekerja di PT ACITEK hanya dengan proses satu minggu.

Kepada korban, terdakwa mengatakan bahwa untuk memuluskan proses penerimaan kerja, Dadang harus membuat KTP Rancaekek terlebih dahulu yang bisa lansung dibuatkan oleh terdakwa sendiri dengan biaya operasional sebesar Rp.200 ribu.

Karena janjinya meyakinan, Dadang pun akhirnya memberikan Rp.180 ribu kepada terdakwa.

Usaha penipuan itu kembali dilakukan terdakwa terhadap korban lainnya  Setia Wibawa, Asep Dendih, Wajyudin dan Mae Robaeh, sehingga menyebabkan kerugian materil bagi para korban sejumlah Rp 770 ribu.

Namun setelah menunggu sampai batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa Kurniawan dan tidak buktinya, akhirnya  para korban yang merasa tertipu itu melaporkan kasus penipuan tersebut kepada kepolisian setempat.

Menurut majelis hakim  hal yang memberatkan terdakwa Kurniawan yaitu bahwa terdakwa melakukan penipuan tersebut terhadap temannya sendiri. Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa Kurniawan belum pernah terlibat kasus pidana dan terdakwa mengakui segala perbuatannya.

Atas perbuatannya itu terdakwa Kur dijerat pasal 378 KUH Pidana tentang perbuatan penipuan yang merugikan orang lain dengan kurungan penjara satu tahun dikurangi masa penahanan.

(U.K-ASR/C/R010/C/R010) 13-04-2005 17:03:48

NNNN


Komentar