Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Menusuk Teman Sendiri Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Bandung, 7/4 (ANTARA) - CK (38) warga Kampung Neglasari No 22 Kelurahan Margacinta Kecamatan Margasenang Bandung diganjar tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidangnya yang dipimpin Hakim Ketua Erlina M SH,Kamis.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ansori SH menuntut terdakwa CK dengan hukuman empat tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 251 KUH Pidana tentang perbuatan yang meyebabkan orang lain terluka.

Terdakwa CK oleh Pengadilan Negeri Bandung dinyatakan bersalah karena berdasarkan alat bukti, berupa pisau yang digunakan tersangka dan keterangan para saksi.

Putusan lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU M Ansori itu dikurangi masa tahanan selama terdakwa mendekam di penjara.

Menurut Hakim Ketua hal yang meringankan terdakwa CK antara lain terdakwa sengakui segala perbuatannya, terdakwa merasa menyesal dan terdakwa sopan selama persidangan serta tidak menyulitkan persidangan dalam memberikan keterangan.

Sedangkan yang memberatkan karena CK juga merupakan residivis yang telah dua kali mendekam di balik jeruji karena kasus yang sama.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa CK pada 22 Januari 2005 lalu sekitar pukul 17.00 sore, di Cijawura Hilir 404/14 telah melakukan penusukan terhadap Oman Saputra (25), korban yang juga teman karibnya sendiri.

Hal tersebut bermula ketika terdakwa CK yang ketika itu dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras bertengkar dengan korban Oman. Mereka berdua adu mulut kemudian berkelahi namun perbuatan mereka akhirnya dapat dilerai oleh warga sekitar.

Massa membubarkan diri sedangkan CK dan Oman S pulang kerumah masing-masing.

Merasa tidak menerima, CK kemudian pulang kerumahnya untuk mengambil sebilah pisau lalu mendatangi rumah korban. Percekcokkan pun kembali terjadi hingga akhirnya CK menusuk korban Oman di perut sebelah kiri hingga menembus lambungnya.

Ibu korban yang berada di depan kejadian lantas berteriak histeris serta meminta pertolongan dari tetangga sekitar. CK pun akhirnya diamankan oleh masyarakat sekitar dan kemudian diseret ke muka sidang.

 

(U.K-ASR/B/A036/B/A036) 07-04-2005 16:53:51

NNNN


Komentar