Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Pelaku Pencabulan Dan Penganiayaan Divonis 12 Tahun Penjara

Bandung, 18/4 (ANTARA) - Elwin Kawilarang (51) dan Bambang Sutrisna (39), masing-masing dijatuhi 12 tahun penjara, dan Dede Nurjanah (35) enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haribudi SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin SH, Senin.

Keputusan hukuman tersebut dikurangi masa kurungan selama mereka menjalani proses hukum. Mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pencabulan.

Menurut Hakim Ketua Haribudi S SH, terdakwa Elwin Kawilarang (EK) dan Bambang Sutrisna (BS) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perbuatan asusila berdasarkan keterangan para saksi dan korban serta barang bukti berupa tiga buah batang lidi, satu buah pisau lipat, dan satu buah kursi plastik warna biru yang digunakan para terdakwa untuk melakukan penganiayaan.

Sementara Dede Nurjanah menangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara karena telah terbukti malanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang merugikan orang lain.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin SH menuntut hukuman untuk masing terdakwa Elwin dan Bambang lima tahun penjara.

Peristiwa itu berawal sekitar tanggal 7 Juli 2004 lalu, di mana terdakwa EK, terdakwa BS dan saksi korban Warso mengontrak rumah di Jalan Jalaprang.

Setelah beberapa lama terdakwa EK mengajak saksi korban Warso untuk masuk dan ikut agama protestan yang dianut terdakwa EK dan menyuruh para saksi korban, yakni Warso, Mutmainah, dan Uminah agar bertaubat kepada Tuhan dengan syarat harus keluar air mata.

Pada Senin tanggal 29 November 2004 sekitar pukul 21.00 WIB di kontrakannya tersebut terdakwa EK memukul saksi korban Uminah pada bagian kepala sebanyak tiga kali, terdakwa BS pun memukul

saksi korban Uminah pada bagian paha kanan-kiri sebanyak sepuluh kali dan menjewer telinga Uminah serta terdakwa DN menampar dan menonjok muka Uminah sebanyak enam kali yang mengakibatkan luka memar di wajahnya.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 30 November 2004 sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa BS mengatakan kepada saksi korban Warso bahwa di dalam diri saksi terdapat roh halus yang harus diusir dan menyuruhnya agar segera bertaubat kepada Tuhan dengan syarat harus mengeluarkan air mata.

Namun Warso tidak melaksanakannya karena tidak dapat mengeluarkan air mata. Secara tiba-tiba terdakwa BS kemudian memukul wajah saksi korban Warso dengan tangannya sehingga mengalami luka robek pada bibirnya, sementara mata sebelah kanan mengalami memar.

Begitu pula yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap saksi korban Mutmainah sehingga mengakibatkan luka pada bibirnya dan luka bakar di kelingking tangan kanannya.

Masih tidak puas, EK dan BS akhirnya melakukan pencabulan dengan ancaman penghilangan nyawa terhadap saksi korban dengan cara membuka bajunya dan menggerayangi tubuh korban.

 

(U.K-ASR/C/A015/C/A015) 18-04-2005 16:50:25

NNNN

Komentar