Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Diseret Ke Pengadilan

Bandung, 7/4 (ANTARA) - PS (47) warga Jl.Cemara Selatan No 42B Rt 03/02 Bandung yang dituduh melakukan pencabulan hingga hamil terhadap korban RE (14)diseret ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Erlina M SH, Kamis.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Tanamal SH, perbuatan bejat PS itu bermula sekitar akhir 2003. Saat itu RE yang masih berusia 12 tahun pergi untuk membeli rokok ke warung yang bersebelahan di samping rumah terdakwa.

PS yang sedang berada di rumah melihat korban RE yang melintas di depannya. Tertarik dengan kemolekan tubuh korban, terdakwa PS kontan langsung mendekati gadis cilik tersebut.

Dengan daya upayanya terdakwa PS mendekati korban dan mengajaknya untuk bermain Play Station di rumah terdakwa. Ajakkan tersebut disambut gembira oleh korban yang kemudian datang sendirian ke rumah tetangganya tersebut.

Namun setelah sampai di rumah terdakwa, korban tidak mendapati Play Station seperti yang dijanjikan terdakwa. Terdakwa PS hanya menyuruh korban RE untuk duduk di kursi.

Tak lama kemudian terdakwa PS duduk di samping kursi korban RE dan langsung mengerayangi tubuh korban. Dengan nafsu birahinya, terdakwa kemudian menyuruh korban RE untuk membuka pakaian dan melentangkan badannya di lantai rumah.

PS pun mengagahi RE dan setelah selesei terdakwa lantas uang  kepada korban RE sebesar Rp.5000.

Perbuatan tersebut diulangi lagi PS pada 29 Januari 2005 hingga kemudian berdasarkan visum et repertum No 36/RM/RSHS/Ver/2005 No Rekom Medis 0000349712 oleh dr Tony Winata, korban RE dinyatakan hamil.

Orang tua korban yang akhirnya mengetahui perilaku bejat terdakwa PS, langsung melapor kepada pihak yang berwenang.

Sidang kasus susila tersebut dinyatakan tertutup untuk umum itu akan dilanjutkan 14 April 2005 mendatang.

Atas perbuatannya itu terdakwa PS oleh JPU dijerat pasal 287 ayat 1 KUHP jo pasal 65 (1) KUHP.

(U.K-ASR/B/A036/B/A036) 07-04-2005 16:53:51

NNNN

Komentar