Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Pelaku Penipuan Berdalih Kerjasama Properti Diseret Ke Meja Hijau

Bandung 6/4 (ANTARA) - AW (35), warga Jl Kiara Sari III No 5 Bandung, terdakwa penipuan uang sebesar Rp.211.500.000 terhadap korban Evawani Tampubolon disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Hakim Ketua M Nurzaman SH, Rabu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agatha SH, penipuan tersebut bermula ketika AW pada Februari 2004 mengajak Evawani Tampubolon untuk bekerjasama di bidang properti di daerah Tebet Jakarta. Dalam aksinya itu AW mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang berlipat pada Mei 2004.

Korban yang terbuai dengan omongan dan janji AW saat itu juga menyerahkan uang Rp.60 juta sebagai modal awal. Seterusnya dari bulan Februari hingga Juli korban telah mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp.211.500.000,-

Namun setelah berbulan-bulan menunggu, keuntungan yang dijanjikan terdakwa AW ternyata tidak ada, bahkan ketika ditanyakan, terdakwa AW selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit. Akhirnya korban curiga dan akan mencabut kontrak dengan terdakwa, dan korban meminta AW untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan.

Semula terdakwa AW menyanggupi, dan pada 5 Agustus terdakwa memberikan satu lembar cek Bank Permata KC sejumlah Rp.28,25 juta. Namun setelah dicoba dicairkan, pihak bank memberitahukan bahwa cek tersebut palsu dan rekeningnya telah ditutup atas permintaan terdakwa.

Begitupun pada 18 Agustus 2004 terdakwa berjanji akan melunasinya, tapi ia datang pada tanggal 27 Agustus dengan menyerahkan bukti transfer dari Bank Artha Graha sebesar Rp.50 juta ke alamat korban di alamat SCBD Sudirman Galeri - butik ponsel Jakarta selatan, namun ternyata juga palsu.

Empat hari kemudian, 31 Agustus 2004, terdakwa membawa Rp.20 juta kepada korban dan menyatakan sisanya akan dibayar kemudian. Namun selanjutnya AW tidak mengembalikan uang milik korban, sehingga korban Eva menderita kerugian sebesar materil Rp.119.5 juta. Sidang akan dilanjutkan minggu depan.

(U.K-ASR/C/A015/C/A015) 06-04-2005 20:06:17

NNNN

Komentar