Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Penadah Motor Curian Dijatuhi Satu Tahun Penjara

Bandung, 12/4 (ANTARA) - AMS (28), warga Jalan Suci Gang Sukamantri 1 No 105 RT 01/RW 06, Bandung, Selasa, divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena menadah motor hasil curian.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Handoko K SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dandeni SH.

Dalam persidangan terdakwa AMS telah terbukti dengan sengaja menjadi penadah barang curian motor Yamaha F1 ZR Nopol D 5571J PU atas nama Catur Novi Y, dengan barang bukti berupa rangka motor, mesin, dan 'shock breaker'.     

Sedangkan pelaku pencurian yaitu Hendra kini masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Putusan pengadilan, menyatakan bahwa terdakwa bersalah berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi korban Catur Novi, terdakwa AMS dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang perbuatan yang merugikan orang lain dengan kurungan penjara satu tahun.

Awal kasus tersebut terjadi ketika korban Catur yang baru mengenal Hendra, pada hari Jum'at 24 Desember 2004, dengan bertemu di areal parkir daerah cicadas.

Kemudian, Hendra meminjam motor milik Catur dengan alasan untuk mengambil baju ke rumahnya di daerah Leumah Nendeut, Cicadas, Bandung, namun sampai motor miliknya itu tidak kunjung diserahkan. 

Hingga Catur melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang pada akhirnya terdakwa AMS yang berprofesi pedagang diciduk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dandeni SH menyatakan terdakwa telah bersalah dan menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan proses hukum selama enam bulan.

(U.K-SYA/C/R010/R010) 12-04-2005 18:46:39

NNNN


Back


 

Komentar