Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Pengedar Ganja Dan Uang Palsu Divonis 15 Tahun Penjara

Bandung, 27/04 (ANTARA) - Jihan Maulana (24), warga Jalan Kuteun Bai, Desa Taipin Banja, Kabupaten Aceh Utara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atau subsidair kurungan selama enam bulan oleh Hakim Ketua Wurianto SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.

Terdakwa terbukti memiliki uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 13 lembar dan memiliki 16 bungkus paket ganja seberat 16 kilogram.

Vonis hukuman terhadap terdakwa Jihan itu lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan JPU Agatha SH yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair enam bulan kurungan.

JPU Agatha SH mengatakan, terdakwa Jihan dianggap telah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No 22 Tahun 1997 tentang kepemilikan narkotika secara melawan hukum dan pasal 245 KUHP karena terdakwa Jihan dengan sengaja memiliki dan mengedarkan uang palsu.

Dalam putusan majelis hakim itu, terdakwa JM telah terbukti bersalah atas kepemilikan ganja kering seberat 940 gram yang dibaginya dalam 16 paket besar, dan terdakwa Jihan juga terbukti memiliki uang palsu sebanyak 13 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Terdakwa Jihan ditangkap aparat kepolisian ketika pada 22 Oktober 2004 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Padjajaran No 80 Bandung, seseorang yang bernama M Syahril membeli satu bungkus rokok di warung korban Nani Daryani.

Hendra S yang tidak lain suami Nani Daryani yang juga anggota TNI itu merasa curiga terhadap uang pembelian yang diberikan M Syahril itu. Kemudian setelah diteliti ternyata uang itu palsu dan Hendra pun langsung membekuk Syahril untuk diserahkan kepada polisi.

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut akhirnya polisi menangkap Ismail Rasyid di kontrakannya daerah Sukajadi dan menemukan barang bukti berupa 12 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan enam bungkus rokok yang dibelinya dengan menggunakan uang palsu.

Ismail yang diperiksa Polsekta Cicendo mengakui bahwa uang tersebut didapatkannya dari Jihan Maulana, seorang warga Aceh yang berdomisili di Tangerang. Polsek setempat akhirnya mengembangkan dan meneruskan kasus tersebut kepada aparat kepolisian Tangerang tempat terdakwa Jihan tinggal.

Pada 23 Oktober 2004 sekitar pukul 10.00 WIB petugas kepolisian menangkap terdakwa Jihan di kontrakannya Jalan Kayu Gede No A 1 RT 03/04 Kel Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kabupaten Tangerang.

Dari penggeledahan di rumah terdakwa Jihan aparat mendapatkan barang bukti berupa ganja dan lembaran uang palsu.

Dalam keteranganya di depan sidang, Jihan mengatakan bahwa ganja tersebut dibeli pada 17 oktober 2004 lalu seharga Rp 1,7 juta dari Heriyadi warga Daan Mogot Jakarta yang sekarang ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Ganja yang kemudian diperoleh terdakwa Jihan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada langganannya seharga Rp 2 juta. Jihan juga mengakui membeli uang palsu tersebut dari Heriyadi seharga Rp 1 juta dengan perbandingan 3 juta uang palsu.

(U.K-SYA/

NNNN

 

Komentar