Emma Poeradiredja, Tokoh Sumpah Pemuda Penyaksi Tiga Zaman

Emma Poeradiredja diantara keluarga besarnya di Bandung. P erempuan adalah darah dan nyawa sebuah peradaban bukanlah hal yang berlebihan. Adalah Emma Poeradiredja sosok wanoja asal Tanah Pasundan yang turut menjadi pelaku dan saksi berdirinya republik Indonesia dalam tiga babakan zaman ; revolusi, rezim Sukarno, hingga Suharto. Lahir dan besar dalam keluarga priyayi tidak serta merta menjadikannya sosok manja dan menerima segala keistimewaan kelas menengah feodal di zamannya. Sebagai salah editor Balai Pustaka dan Redaktur Kepala untuk bahasa Sunda pada Pustaka Rakyat, sang ayah Raden Kardata Poeradiredja dengan istri  Nyi Raden Siti Djariah  membesarkan Emma beserta saudaranya dalam lingkungan yang memprioritaskan pendidikan. Tak heran saudara Emma seperti Haley Koesna Poerairedja menyabet Community Leader dari The Ramon Magsaysay Award tahun 1962. Adil Poeradiredja saudara lainnya menjadi politikus dan Perdana Menteri Negara Pasundan pro-republiken. Sedari remaja Emma sudah akt

Sidang Pembunuhan Lusi Kristianti Digelar Kembali

Bandung, 27/4 (ANTARA) - Kasus pembunuhan terhadap Lusi Kristianti oleh kekasih gelapnya, RH (32), warga Jalan Terusan Kiaracondong No 22 RT 02/05 Kecamatan Margacinta, Bandung, disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh R Siahaan SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Tanamal SH.

Sidang lanjutan itu adalah untuk mendengarkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa RH terhadap dakwaan yang dibacakan JPU J Tanamal SH pekan lalu.

Dalam eksepsi tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa RH menyatakan bahwa dakwaaan JPU J Tanamal tidak memiliki aspek kelengkapan perihal waktu, yakni kapan tepatnya korban Lusi K meninggal.

Selain itu tim Penasihat terdakwa RH menanyakan mengenai aspek relevansi pencekikan terhadap meninggalnya Lusi Kristianti.

Pasalnya dalam dakwaan JPU J Tanamal menyatakan kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis 6 Januari 2005 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Halteu Utara No. 58, Bandung, saat terdakwa RH mendatangi Lusi di kamar kosnya.

Sebelum terjadinya peristiwa, terdakwa RH sempat membeli dua botol minuman Vodka, satu botol Bir, satu botol kratingdaeng, satu bungkus rokok, dan satu bungkus kacang untuk dihabiskan bersama.

Kedua insan yang tengah dimabuk asmara itu lantas menenggak minuman beralkohol yang telah dicampur terdakwa RH dalam baskom itu.

Setelah keduanya meminum sebagian isi baskom tersebut, korban Lusi yang terlentang di atas kasur mengajak terdakwa RH yang terlentang di lantai untuk naik ke atas.

Terdakwa RH pun mengabulkan keinginannya untuk naik ke atas ranjang, tetapi ketika terdakwa naik ia melihat ada tanda merah di leher korban Lusi seperti bekas dicium.

Selain itu terdakwa sempat menagih kepada korban untuk memberikan uang yang dijanjikan senilai Rp1 juta namun korban tidak memberikannya hingga terjadi pertengkaran hebat, sementara keduanya masih di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Terdakwa RH yang kalap langsung menampar pipi korban Lusi serta menyeretnya ke lantai dan pingir tempat tidur korban. Dengan ditindih tubuh terdakwa RH, muka Lusi kemudian dibekap dengan bantal guling hingga korban lemas.

Tidak puas dengan tindakan itu, terdakwa juga mengambil kabel kipas yang dipotongnya dan dijeratkan ke leher korban, disusul menggunakan kabel elektrik untuk dililitkan kembali di bagian leher hingga korban mengelepar dan meninggal.

Majelis Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (4/5) untuk mendengar jawaban dari JPU J Tanamal atas eksepsi dakwaan yang diberikan tim penasihat hukum terdakwa RH.

(U.K-SYA/

 

NNNN


 

Komentar